KATAKARTA.ID, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi langkah antisipasi menghadapi potensi kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menyampaikan penetapan tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Kabupaten PPU Tahun 2026 di Kantor Bupati PPU, Rabu (12/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Tohar meminta seluruh unsur terkait memperkuat kesiapan menghadapi kemungkinan terjadinya bencana. Menurutnya, upaya penanggulangan tidak semata-mata ditujukan untuk mencegah bencana terjadi, tetapi juga mengurangi dampak yang mungkin ditimbulkan.
“Tujuan kita bukan menihilkan terjadinya bencana, tetapi melakukan berbagai tindakan agar dampak yang ditimbulkan tidak terlalu besar. Ini hakikat dari kesiapsiagaan dan penanganan bencana,” jelasnya.
Ia mengatakan, penetapan status siaga darurat mempertimbangkan sejumlah indikator, termasuk informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait panjangnya periode hari tanpa hujan serta meningkatnya kejadian kebakaran hutan, lahan, dan permukiman.
Kondisi tersebut, lanjut Tohar, perlu diikuti dengan kesiapan personel dan peralatan. Ia meminta perangkat daerah, instansi vertikal, TNI/Polri, perusahaan, maupun unsur lainnya memastikan perlengkapan penanggulangan bencana dapat digunakan kapan saja.
“Betapapun kecilnya peralatan yang kita miliki, harus dipastikan siap digunakan sewaktu-waktu ketika operasi penanganan bencana harus dilaksanakan,” tegasnya.
Selain sarana pendukung, koordinasi antarpersonel juga menjadi perhatian. Tohar menilai komunikasi lintas sektor perlu dibangun sebelum bencana terjadi sehingga masing-masing pihak memahami peran dan kewenangannya ketika sumber daya harus dikerahkan.
“Ketika perintah datang, siapa saja yang memiliki kewenangan dan keterlibatan harus sudah memahami tugasnya. Karena itu, komunikasi dan chemistry antar-personel menjadi penting,” tambahnya.
Tohar juga meminta pusat komando dan pengelolaan data penanggulangan bencana diperkuat. Setiap unit kerja yang berkaitan dengan penanganan bencana diminta memastikan data personel dan nomor kontak yang diperlukan telah tersedia dan dapat diakses sewaktu-waktu.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU, Nurlaila, menjelaskan bahwa status siaga darurat ditetapkan berdasarkan regulasi dan indikator kebencanaan yang berlaku.
Menurutnya, penanganan bencana melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. Dalam pelaksanaannya, BPBD menjadi salah satu unsur yang berperan dalam koordinasi, komando, dan penanganan di lapangan.
Nurlaila menyebut status siaga darurat juga memberikan kemudahan dalam pengerahan sumber daya, baik personel, peralatan maupun logistik dari berbagai unsur, termasuk pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
“Status siaga darurat ini dipilih karena berdasarkan parameter dan indikator yang ada, kita telah mengidentifikasi adanya ancaman, potensi kejadian, risiko, serta dampak yang kemungkinan ditimbulkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi di lapangan akan terus dipantau dan dievaluasi. Jika indikator kebencanaan mengalami peningkatan, status tersebut dapat dinaikkan dengan mengacu pada parameter dan ketentuan yang berlaku.
Untuk menghadapi kondisi hidrometeorologi kering, BPBD bersama unsur terkait akan memprioritaskan langkah pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap kekeringan serta karhutla. Upaya tersebut mencakup sosialisasi, edukasi, hingga simulasi penanganan bencana.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri perwakilan TNI/Polri, Damkar PPU, Satpol PP, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten PPU.







