KATAKARTA.ID, PPU – Sebanyak 21.006 dokumen arsip periode 2005–2014 resmi dimusnahkan oleh Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (5/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di Lantai I Setkab PPU tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi pemusnahan arsip yang telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan.
Asisten III Administrasi Umum Setda PPU, Ainie, menjelaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari pembenahan tata kelola arsip yang telah dilakukan sejak 2024 melalui koordinasi bersama Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi. Seluruh dokumen yang dimusnahkan, katanya, telah melewati tahapan pendataan, penilaian, serta memperoleh rekomendasi resmi.
“Pemusnahan arsip harus melalui proses seleksi, penilaian, dan verifikasi yang ketat,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala Bagian Umum Setda PPU, Alam Prawira Negara, menyebut pemusnahan arsip merupakan bagian dari penataan administrasi dan pengelolaan dokumen di lingkungan Sekretariat Daerah. Ia mengungkapkan bahwa proses pemusnahan arsip periode 2005–2014 telah dimulai sejak Desember 2025 dengan melibatkan sembilan bagian di Setda.
Alam berharap kegiatan tersebut terus mendapat dukungan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten PPU agar pengelolaan arsip semakin tertib dan profesional.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten PPU yang diwakili Kepala Bidang Kearsipan, Sulaiman, memberikan apresiasi kepada panitia penyeleksi arsip, tim verifikasi, serta tim penilai hingga terbitnya rekomendasi Bupati sebagai dasar pelaksanaan pemusnahan.
Menurut Sulaiman, arsip merupakan rekaman seluruh aktivitas pemerintahan, baik dalam bentuk konvensional maupun elektronik, yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban kinerja. Arsip yang telah habis masa simpannya wajib dimusnahkan melalui proses penilaian sesuai aturan. Ia juga menyampaikan bahwa Lembaga Kearsipan Daerah menyediakan fasilitas penitipan arsip permanen dengan prosedur tertentu.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa pengelolaan arsip saat ini tengah bertransformasi dari sistem konvensional menuju digital. Namun, implementasi digitalisasi di lingkungan pemerintahan masih di bawah 10 persen, meskipun Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah berjalan sejak 2018. Berdasarkan evaluasi tahun 2024, PPU berada di peringkat ke-9 dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur dalam penerapan digitalisasi pemerintahan.
Kegiatan pemusnahan arsip tersebut turut dihadiri para Kepala Bagian serta arsiparis di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten PPU.







