Beranda / Daerah / Kalimantan Timur / PPU / PPU Percepat Penertiban Aset Daerah, KPK Tekankan Peningkatan Integritas dan Pelayanan Publik

PPU Percepat Penertiban Aset Daerah, KPK Tekankan Peningkatan Integritas dan Pelayanan Publik

KATAKARTA.ID, PPU – Upaya pembenahan tata kelola aset kembali menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Dalam pertemuan dengan Kepala Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andy Purwana di Kantor Bupati, Rabu (10/12/2025), Bupati Mudyat Noor menegaskan perlunya percepatan sertifikasi aset yang hingga kini masih banyak belum memiliki legalitas.

Ia menyebut kondisi tersebut berpotensi memicu sengketa dan menimbulkan kerugian negara.

“Banyak persoalan muncul karena aset kita belum bersertifikat, termasuk konflik tanah yang makin sering terjadi. Kita harapkan teman-teman di bidang aset mulai mempercepat proses pendataan dan penyelesaian aset. Terutama jalan, karena tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat dan lebih mudah disertifikasi,” terang Bupati.

Selain persoalan aset, Mudyat Noor juga menyoroti rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengisian formulir penilaian pelayanan publik yang turut memengaruhi nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Center for Prevention (MCP).

“Sering masyarakat malas mengisi formulir karena dianggap merepotkan. Padahal itu penting untuk peningkatan kualitas pelayanan. Teman-teman harus kreatif mengatur teknisnya, misalnya dilakukan sambil menunggu hasil layanan,” tambahnya.

Ia pun mendorong percepatan digitalisasi administrasi dan pelayanan publik demi meminimalisir potensi penyimpangan, termasuk dalam proses lelang dan pembuktian dokumen yang selama ini masih dilakukan secara manual.


“Kita ingin masyarakat tidak lagi bersentuhan langsung dengan petugas dalam proses yang rentan penyimpangan. Semua harus elektronik ke depannya,” tegasnya.

Di sisi lain, beberapa perangkat daerah juga disebut belum memiliki kantor permanen, sembilan dari 35 OPD yang berdampak pada optimalisasi kinerja.

Sementara itu, Satgas KPK menekankan sejumlah fokus perbaikan yang harus terus dijalankan Pemkab PPU pada tahun 2024, khususnya peningkatan nilai MCP, SPI, serta percepatan penyelamatan aset daerah. Andy menjelaskan bahwa SPI PPU berada di angka 71,8, kategori “rentan”.

“Kami ingin melihat progres perbaikan pemda, termasuk terkait pengamanan aset dan perkembangan 10 proyek strategis daerah yang sudah dilaporkan ke KPK,” jelasnya.

Audiensi kemudian berlanjut pada pembahasan teknis antara jajaran Pemkab PPU dan tim KPK untuk menyusun langkah percepatan perbaikan tata kelola pemerintahan.

Dengan evaluasi yang disampaikan, Pemkab PPU optimistis dapat memperbaiki nilai integritas serta tata kelola pemerintahan pada tahun mendatang.

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran KPK, Kepala Inspektorat PPU Budi Santoso, serta pejabat terkait lainnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *