KATAKARTA.ID, PPU – Malam yang tenang di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, berubah menjadi lokasi penangkapan dramatis saat Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menggulung dua terduga pengedar narkotika, Selasa malam, (20/5/2025).
Kedua pria berinisial S (42) dan AR (30) itu ditangkap usai tim Satresnarkoba menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Tak butuh waktu lama, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap keduanya di pinggir jalan.
“Kami langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat penangkapan, ditemukan sabu seberat 1,01 gram yang disembunyikan di bawah papan jembatan, dibungkus plastik es,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondunuwu, S.H., mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr. SOU.
Selain sabu, aparat juga mengamankan sebuah ponsel, uang tunai Rp50.000, dan sepeda motor Yamaha Mio Soul dari tersangka AR. Barang-barang ini diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba yang mereka jalankan.
Kini, keduanya mendekam di ruang tahanan Polres PPU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Iskandar menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PPU.“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di daerah ini. Peran masyarakat sangat penting, dan kami mengimbau agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini, proses penyidikan masih berjalan. Polisi terus mendalami keterangan para pelaku serta menggali kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.