Beranda / Daerah / Kalimantan Timur / PPU / DPRD PPU Sahkan Perubahan APBD 2025, Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi dan Pemerataan Pembangunan

DPRD PPU Sahkan Perubahan APBD 2025, Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi dan Pemerataan Pembangunan

KATAKARTA.ID, PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD PPU pada Senin malam (29/9/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD PPU Raup Muin ini dihadiri oleh Bupati PPU H. Mudyat Noor, Wakil Bupati Abdul Waris Muin, Sekretaris Daerah Tohar, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, camat, lurah, kepala desa, perwakilan BUMD, serta tokoh masyarakat dan insan pers.

Dalam sambutannya, Bupati Mudyat Noor menyampaikan apresiasi atas kerja keras Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selama proses pembahasan.

“Perubahan APBD 2025 bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi instrumen strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas keuangan daerah, dan memastikan capaian pembangunan berjalan bertahap,” ujarnya.

Pada Perubahan APBD 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,41 triliun, atau turun Rp142,5 miliar dari APBD murni sebesar Rp2,55 triliun. Meski begitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat menjadi Rp228,21 miliar, naik Rp17,17 miliar dari target sebelumnya.
Pendapatan transfer turun menjadi Rp2,16 triliun, sementara pos lain-lain pendapatan sah menurun menjadi Rp18,07 miliar.

Dari sisi belanja daerah, total anggaran mencapai Rp2,44 triliun, lebih rendah Rp166,73 miliar dibanding APBD awal. Komposisinya terdiri dari:

  • Belanja operasi: Rp1,58 triliun

  • Belanja modal: Rp688,51 miliar

  • Belanja tidak terduga: Rp4,3 miliar

  • Belanja transfer: Rp166,51 miliar

Untuk pembiayaan daerah, penerimaan ditetapkan Rp85,78 miliar yang bersumber dari SiLPA, dengan pengeluaran Rp55,63 miliar untuk cicilan pokok pinjaman. Dengan demikian, terdapat surplus Rp24,21 miliar, sehingga APBD Perubahan 2025 tetap dalam posisi seimbang (zero defisit).

Seluruh fraksi DPRD PPU menyetujui raperda tersebut, disertai sejumlah catatan penting, antara lain:

  • Optimalisasi PAD tanpa membebani masyarakat kecil,

  • Pemanfaatan aset dan penguatan peran BUMD,

  • Transparansi penggunaan dana hibah,

  • Percepatan realisasi anggaran menjelang akhir tahun,

  • Fokus pada pemerataan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, penguatan UMKM, serta mitigasi dampak pembangunan IKN.

Bupati Mudyat menegaskan kembali pentingnya disiplin fiskal dan realisasi anggaran yang tepat sasaran.

“APBD adalah instrumen pelayanan publik. Belanja wajib pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pengawasan tetap kita penuhi sesuai ketentuan. Tujuannya jelas: pemerataan pembangunan, terciptanya lapangan kerja, dan tumbuhnya pusat ekonomi baru,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat agar pelaksanaan anggaran berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.

Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD 2025 akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hasil evaluasi tersebut akan disempurnakan oleh Banggar DPRD bersama TAPD, paling lambat tujuh hari sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama. Seusai rapat, sejumlah pimpinan OPD langsung melakukan koordinasi teknis sebagai langkah awal percepatan pelaksanaan program pembangunan berbasis APBD Perubahan 2025.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *