KATAKARTA.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 20 Maret 2025. Perubahan ini memungkinkan prajurit aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas militer.
Revisi mencakup tiga pasal utama: Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 7 mengenai tugas pokok TNI, dan Pasal 47 terkait jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Jumlah bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif bertambah dari 10 menjadi 14, termasuk posisi di kementerian dan lembaga negara.
Meskipun pemerintah menyatakan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam pembangunan nasional, sejumlah pihak menyuarakan kekhawatiran bahwa langkah ini dapat mengaburkan batas antara militer dan sipil serta berpotensi mengganggu prinsip demokrasi dan supremasi sipil.