Beranda / Daerah / Kalimantan Timur / PPU / CV. Citra Utama Akhirnya Kembalikan Dokumen Karyawan, Pemkab PPU Tegaskan Larangan Penahanan

CV. Citra Utama Akhirnya Kembalikan Dokumen Karyawan, Pemkab PPU Tegaskan Larangan Penahanan

KATAKARTA.ID, PPU – Polemik penahanan dokumen pribadi karyawan oleh CV. Citra Utama yang beroperasi di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, berakhir dengan kesepakatan pengembalian. Perusahaan yang berkantor pusat di Balikpapan itu menyatakan siap menyerahkan ijazah dan BPKB milik karyawan maupun eks karyawan usai dilakukan mediasi bersama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan DPRD.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen tersebut sebelumnya ditahan pihak perusahaan dengan dalih sejumlah pekerja mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir. Namun, setelah ditelusuri, masa penahanan itu justru melebihi batas waktu kontrak kerja.

“Perusahaan tersebut diketahui telah menahan ijazah asli serta BPKB kendaraan milik sejumlah karyawan maupun mantan karyawan,” ujarnya kepada media, Selasa (9/9/2025).

Langkah mediasi dimulai setelah tuntutan mahasiswa disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis, 4 September 2025. Tidak lama berselang, Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin bersama Ketua DPRD PPU, Raup Muin, serta sejumlah anggota dewan turun langsung meninjau perusahaan. Hasilnya, manajemen menyanggupi untuk mengembalikan seluruh dokumen.

“Alhamdulillah, setelah melalui mediasi, pihak manajemen menyanggupi untuk mengembalikan dokumen ijazah dan BPKB milik karyawan maupun eks karyawan,” terang Marjani.

Proses penyerahan dilakukan secara bertahap sejak Senin, 8 September 2025. Khusus bagi pekerja yang tinggal jauh dari lokasi, dokumen mereka diserahkan sehari setelahnya, yakni pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 10.00 WITA di Desa Girimukti. Saat ini, seluruh dokumen yang sebelumnya ditahan sudah berada di desa tersebut untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

Marjani menegaskan bahwa praktik menahan dokumen karyawan tidak boleh lagi terjadi di Kabupaten PPU. Ia mengingatkan, tindakan tersebut jelas melanggar hak pekerja sekaligus bertentangan dengan aturan.

“Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Pasal 52 ayat (1) dan (2), perusahaan dilarang menahan paspor, ijazah, atau surat-surat lain milik pekerja/buruh. Jika perusahaan melakukan hal tersebut, pekerja/buruh dapat mengajukan keberatan kepada pemerintah atau pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, mahasiswa yang sejak awal mengawal isu ini menyatakan apresiasinya atas penyelesaian kasus tersebut. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang, terlebih saat pemerintah daerah berupaya membangun iklim ketenagakerjaan yang sehat dan harmonis.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *