KATAKARTA.ID, PPU – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU, Senin (28/07/2025). Rapat tersebut digelar dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD PPU, Raup Muin, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Abdul Raup Muin, Sekretaris Daerah Tohar, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab PPU.
Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh anggota DPRD, terutama Badan Anggaran, yang telah mencermati dan membahas laporan pertanggungjawaban APBD dengan cermat hingga dapat dibawa ke tahap penetapan sebagai Perda. Ia juga menginstruksikan agar jajaran pengelola keuangan daerah, mulai dari sekretaris daerah, bendahara, hingga pejabat teknis, meningkatkan kualitas kinerja dalam seluruh proses penganggaran dari perencanaan hingga pelaksanaan dan pelaporan.
“Kami menginstruksikan agar kewajiban pemerintah daerah diselesaikan tepat waktu, dengan tetap menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Mudyat dalam sambutannya.
Ia menambahkan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Raperda yang telah disetujui tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi dalam jangka waktu maksimal tiga hari kerja. Evaluasi ini, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa kebijakan daerah tetap sejalan dengan arah kebijakan nasional serta mematuhi regulasi yang berlaku.
Bupati juga memaparkan kinerja keuangan daerah tahun anggaran 2024. Dalam penjelasannya, realisasi pendapatan daerah mencapai lebih dari Rp2,25 triliun, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp177,60 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp2,62 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp64,90 miliar. Di sisi lain, realisasi belanja dan transfer tercatat sebesar lebih dari Rp3,02 triliun, yang mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta transfer ke daerah lainnya. Secara keseluruhan, terjadi defisit anggaran sebesar Rp159,64 miliar.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya mencapai Rp300,56 miliar, sementara pengeluaran tercatat sebesar Rp55,13 miliar, menghasilkan pembiayaan neto lebih dari Rp245,43 miliar. Adapun SILPA tahun 2024 ditutup pada angka Rp85,78 miliar. Posisi neraca per 31 Desember 2024 mencatat total aset daerah mencapai lebih dari Rp5,78 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp93,18 miliar, dan ekuitas senilai Rp5,68 triliun.
Menutup sambutannya, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Raperda tersebut. Ia juga berharap seluruh proses pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah senantiasa diberikan kemudahan dan petunjuk oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten PPU Raup Muin dalam sambutannya turut memberikan apresiasi atas kinerja Bupati beserta jajaran pemerintahan daerah. Ia menilai bahwa pelaksanaan tugas pemerintahan selama tahun anggaran 2024 telah dijalankan dengan baik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat PPU. Ia juga menekankan agar catatan-catatan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi dalam rapat dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti.







