Home / Daerah / Kalimantan Timur / PPU / Bupati PPU Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD

Bupati PPU Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD

KATAKARTA.ID, PPU – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU dalam rangka penyampaian nota penjelasan dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (23/6/2025).

Rapat yang digelar di Gedung Paripurna DPRD PPU ini dipimpin oleh Ketua DPRD PPU, Raup Muin, serta dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Tohar, para asisten, kepala dinas, kepala SKPD, kepala desa, dan pejabat terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Mudyat Noor menegaskan bahwa penyampaian nota penjelasan ini merupakan bentuk pelaksanaan asas akuntabilitas dan transparansi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia memaparkan realisasi APBD Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2024, yang mencakup:

  • Pendapatan Daerah: Rp2,86 triliun lebih, terdiri dari:

    • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp177,60 miliar lebih

    • Pendapatan transfer: Rp2,62 triliun lebih

    • Lain-lain pendapatan yang sah: Rp64,90 miliar lebih

  • Belanja Daerah: Rp3,02 triliun lebih, terdiri dari:

    • Belanja operasi: Rp1,67 triliun lebih

    • Belanja modal: Rp1,17 triliun lebih

    • Belanja tidak terduga: Rp138,05 juta lebih

    • Belanja transfer: Rp168,06 miliar lebih

    • Defisit anggaran: Rp159,64 miliar lebih

  • Pembiayaan Daerah:

    • Penerimaan pembiayaan: Rp300,56 miliar lebih

    • Pengeluaran pembiayaan: Rp55,13 miliar lebih

    • Pembiayaan neto: Rp245,43 miliar lebih

    • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Rp85,78 miliar lebih

Selain itu, neraca keuangan per 31 Desember 2024 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp5,78 triliun lebih dengan rincian aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, aset lainnya, dan properti investasi. Kewajiban tercatat sebesar Rp138,28 miliar lebih dan ekuitas dana sebesar Rp5,68 triliun lebih.

Mudyat Noor juga menyampaikan bahwa Kabupaten PPU kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas pelaksanaan APBD 2024. Menurutnya, pencapaian ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan.

“Kami berharap seluruh perangkat daerah dan stakeholder terus meningkatkan sinergi agar predikat WTP dapat terus dipertahankan,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Bupati Mudyat berharap Raperda ini dapat menjadi prioritas pembahasan DPRD agar segera ditetapkan. Dalam pandangan fraksi-fraksi DPRD, seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui proses pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD 2024 dengan sejumlah catatan dan saran sebagai bahan evaluasi.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *